Pak Jokowi Tak Bisa Asal Gebuk
Foto : Presiden Joko Widodo, sumber : www.jawapos..com, 18/5/2017 |
Saya
agak shock membaca komentar Presiden Joko Widodo terkait ormas yang anti
Pancasila dan komunis.
"Kalau
ada ormas yang seperti itu, ya kita gebuk," kata Jokowi.
Tidak hanya yang
anti-Pancasila, bahkan negara juga akan 'menggebuk' ormas yang berhaluan
komunis.
Hal itu diatur dalam
Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang menyatakan bahwa Partai Komunis
Indonesia adalah organisasi terlarang.
"Ya kita gebuk, kita
tendang, sudah jelas itu. Jangan ditanyakan lagi. Jangan ditanyakan lagi.
Payung hukumnya jelas, TAP MPRS," ujar Jokowi.
Soal menggebuk Ormas
anti-pancasila dan komunis juga dikatakan Jokowi saat bertemu sejumlah pimpinan
redaksi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/5/2017). Demikian tulis situs
kompas.com. 19 Mei 2017.
Prinsipnya
kita sepakat bahwa negara tak boleh diam
terhadap siapapun yang mencoba merongrong negara kesatuan RI dengan
mempraktekkan paham anti Pancasila dan Komunis. Apalagi kemudian menimbulkan
disharmoni dan perpecahan, konflik dan ketidaktertiban dalam masyarakat.
Namun
penggunaan kata “gebuk” dan “tendang” tersebut saya kira sangatlah tidak tepat.
Tentunya masih banyak pilihan kata yang lebih elok untuk digunakan oleh seorang
Presiden.
“Sungguh, saya sangat tidak setuju dengan pilihan kata anda
Bapak Presiden. Kita gebuk...kita tendang...karena terkesan main hakim sendiri.
Tegakkan dan proses secara hukum mungkin lebih tepat secara Indonesia Negara
Hukum.”
Barangkali
ungkapan kata tersebut adalah ekspresi kegeraman seorang Joko Widodo akan
kondisi yang berkembang kini. Banyak di antara kita juga seolah masgul melihat
dan menyaksikan betapa jumudnya pikiran sebagian orang yang yang sangat sulit
untuk menerima keberagaman dan terkesan menegakkan kemauannya sendiri. Senantiasa
mengedepankan pemahamannya yang benar, agamanya lah yang maha benar dan paling
pertama juga masuk surga. Bahkan pemahamannya kelompok dan alirannya yang lebih
baik di atas segalannya. Parahnya hal
ini dilakukan seraya menafikkan pemahaman dan pemikiran sesamanya.
Namun
demikian selagi semua itu masih berada dalam tataran wacana dan pemikiran,
tidak menjadi sesuatu yang kemudian dilaksanakan dan dipraktekan sehingga
secara frontal bertabrakan dengan berbagai pemikiran kelompok lainnya maka tak
ada yang perlu digebuk dan ditendang tentunya.
Namun
tak kala pemikiran dan pemahaman tersebut kemudian dilaksanakan dan
direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat maka barulah di situ negara harus
tegas ambil bagian untuk tetap senantiasa menjaga tertib dalam masyarakat.
Ambil
bagian yang dimaksud tentunya bukan asal gebuk apalagi asal tendang. Segala
sesuatunya harus berdasarkan mekanisme hukum yang telah tersedia. Barangkali maksud Pak Jokowi memang demikian
tak kala beliau menyebut tentang Ketetapan MPRS
Nomor 25 Tahun 1966 yang menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia adalah
organisasi terlarang.
Namun sekali lagi Bapak Presiden pilihan kata “gebuk” dan “tendang”
sangatlah tidak tepat. Apalagi masih
menjadi perdebatan apa benar Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 adalah payung
hukum. Setahu saya TAP MPR bukanlah lagi menjadi sebuah produk hukum.
Dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan tegas tidak lagi memasukkan TAP MPR sebagai bagian dari
hirarkhi tata urutan peraturan perundang-undangan. Maka terkait Ormas yang
terindikasi anti Pancasila dan beraliran komunis maka acuanya harus tetap
kepada UUD 1945 dan UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Sebagaimana saya soroti dalam tulisan berjudul KeputusanPrematur Pembubaran HTI, saya tegaskan bahwa prinsipnya Pemerintah tak boleh
semena-mena membubarkan begitu saja Ormas yang telah terdaftar. Apalagi bila Ormas
tersebut sudah berbadan hukum yang secara legal formal diakui keberadaannya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk kepada UU Ormas bila Pemerintah menilai dalam
prakteknya kegiatan dan aktivitas Ormas yang bersangkutan tidak lagi sesuai
dengan AD/ART yang telah didaftarkan yang tentunya tidak anti Pancasila dan
Komunis, maka Pemerintah harus mengikuti
mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur UU Ormas. Tak bisa ujug-ujug
mengeluarkan surat keputusan pembubaran apalagi pakai main gebuk dan tendang
segala.
Bila Pemerintah ingin rakyat taat hukum maka tentunya
Pemerintahlah yang didepan terlebih dulu sebagai pihak yang pertama kali harus
menghormati dan taat kepada hukum itu sendiri.
loading...
Posting Komentar untuk "Pak Jokowi Tak Bisa Asal Gebuk"