Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pak Jokowi Tak Bisa Asal Gebuk

Foto : Presiden Joko Widodo, sumber : www.jawapos..com, 18/5/2017

Saya agak shock membaca komentar Presiden Joko Widodo terkait ormas yang anti Pancasila  dan komunis.  

"Kalau ada ormas yang seperti itu, ya kita gebuk," kata Jokowi.
Tidak hanya yang anti-Pancasila, bahkan negara juga akan 'menggebuk' ormas yang berhaluan komunis.

Hal itu diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia adalah organisasi terlarang.
"Ya kita gebuk, kita tendang, sudah jelas itu. Jangan ditanyakan lagi. Jangan ditanyakan lagi. Payung hukumnya jelas, TAP MPRS," ujar Jokowi.

Soal menggebuk Ormas anti-pancasila dan komunis juga dikatakan Jokowi saat bertemu sejumlah pimpinan redaksi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/5/2017). Demikian tulis situs kompas.com. 19 Mei 2017.

Prinsipnya kita sepakat bahwa negara tak  boleh diam terhadap siapapun yang mencoba merongrong negara kesatuan RI dengan mempraktekkan paham anti Pancasila dan Komunis. Apalagi kemudian menimbulkan disharmoni dan perpecahan, konflik dan ketidaktertiban dalam masyarakat.

Namun penggunaan kata “gebuk” dan “tendang” tersebut saya kira sangatlah tidak tepat. Tentunya masih banyak pilihan kata yang lebih elok untuk digunakan oleh seorang Presiden.


“Sungguh, saya sangat tidak setuju dengan pilihan kata anda Bapak Presiden. Kita gebuk...kita tendang...karena terkesan main hakim sendiri. Tegakkan dan proses secara hukum mungkin lebih tepat secara Indonesia Negara Hukum.

Barangkali ungkapan kata tersebut adalah ekspresi kegeraman seorang Joko Widodo akan kondisi yang berkembang kini. Banyak di antara kita juga seolah masgul melihat dan menyaksikan betapa jumudnya pikiran sebagian orang yang yang sangat sulit untuk menerima keberagaman dan terkesan menegakkan kemauannya sendiri. Senantiasa mengedepankan pemahamannya yang benar, agamanya lah yang maha benar dan paling pertama juga masuk surga. Bahkan pemahamannya kelompok dan alirannya yang lebih baik di atas segalannya.  Parahnya hal ini dilakukan seraya menafikkan pemahaman dan pemikiran sesamanya.

Namun demikian selagi semua itu masih berada dalam tataran wacana dan pemikiran, tidak menjadi sesuatu yang kemudian dilaksanakan dan dipraktekan sehingga secara frontal bertabrakan dengan berbagai pemikiran kelompok lainnya maka tak ada yang perlu digebuk dan ditendang tentunya.

Namun tak kala pemikiran dan pemahaman tersebut kemudian dilaksanakan dan direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat maka barulah di situ negara harus tegas ambil bagian untuk tetap senantiasa menjaga tertib dalam masyarakat.

Ambil bagian yang dimaksud tentunya bukan asal gebuk apalagi asal tendang. Segala sesuatunya harus berdasarkan mekanisme hukum yang telah tersedia.  Barangkali maksud Pak Jokowi memang demikian tak kala beliau menyebut tentang Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia adalah organisasi terlarang.

Namun sekali lagi Bapak Presiden pilihan kata “gebuk” dan “tendang” sangatlah tidak tepat.  Apalagi masih menjadi perdebatan apa benar Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 adalah payung hukum. Setahu saya TAP MPR bukanlah lagi menjadi sebuah produk hukum.

Dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tegas tidak lagi memasukkan TAP MPR sebagai bagian dari hirarkhi tata urutan peraturan perundang-undangan. Maka terkait Ormas yang terindikasi anti Pancasila dan beraliran komunis maka acuanya harus tetap kepada UUD 1945 dan UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Sebagaimana saya soroti dalam tulisan berjudul KeputusanPrematur Pembubaran HTI, saya tegaskan bahwa prinsipnya Pemerintah tak boleh semena-mena membubarkan begitu saja Ormas yang telah terdaftar. Apalagi bila Ormas tersebut sudah berbadan hukum yang secara legal  formal diakui keberadaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk kepada UU Ormas bila Pemerintah menilai dalam prakteknya kegiatan dan aktivitas Ormas yang bersangkutan tidak lagi sesuai dengan AD/ART yang telah didaftarkan yang tentunya tidak anti Pancasila dan Komunis,  maka Pemerintah harus mengikuti mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur UU Ormas. Tak bisa ujug-ujug mengeluarkan surat keputusan pembubaran apalagi pakai main gebuk dan tendang segala.  


Bila Pemerintah ingin rakyat taat hukum maka tentunya Pemerintahlah yang didepan terlebih dulu sebagai pihak yang pertama kali harus menghormati dan taat kepada hukum itu sendiri.  
loading...

Posting Komentar untuk "Pak Jokowi Tak Bisa Asal Gebuk"