Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OTT KPK yang Bikin Gempar Jagat Hukum

Sidang pembacaan vonis mantan  Ketua DPD, Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta, 22 Februari 2017. . Sumber : www.kompas.com/Abba Gabrillini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2017 di 2 lokasi, yaitu di kantor BPK RI dan Kemendes PDTT. Dalam operasi tangkap tangan tersebut diamankan 7 orang.

Pasca OTT KPK menetapkan 4 orang tersangka, yaitu SUG (Sugito), Irjen Kemendes; JBP (Jarot Budi Prabowo), eselon III Kemendes; RS (Rochmadi Saptogiri), eselon I BPK; dan ALS (Ali Sadli), auditor BPK.

Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rochmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes. Uang senilai Rp 40 juta pun disita KPK, yang merupakan sisa dari commitment fee sebesar Rp 240 juta.(Detik.com, 27 Mei 2017).

Melalui OTT KPK kembali menyentak kesadaran publik ternyata tak terlalu sulit bagi sebuah kementerian/lembaga pemerintahan untuk memperoleh status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Hanya Rp.240 juta saja, predikat itu sudah bisa disandang. Maka jangan heran kalau ternnyata gelar WTP yang disandang kementerian/lembaga berbanding terbalik dengan tetap maraknya KKN di kementerian/lembaga yang bersangkutan.

Sebab ternyata status WTP dapat dibeli dengan mudah. Dan untuk membelinya barangkali hanya butuh sepersekian persen saja dari nilai kerugian negara akibat praktek KKN yang terjadi di kementerian/lembaga bersangkuatan. Ambisinya mendapatkan status wajar tetapi dengan cara yang tidak wajar.

Sebetulmya ini bukan hentakan yang pertama di tahun 2017. Di awal tahun sebenarnya publik dibuat cukup tercengang dengan ditangkapnya Patrialis Akbar, seorang hakim Mahkamah Konstitusi ketika itu. Sang Hakim penjaga Konstitusi tersebut diciduk Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam OTT pada 26 Januari 2017.
Kita tak habis pikir bagaimana seorang hakim dengan gaji demikian besar per bulannya (sekitar Rp.72 juta perbulan plus honor sidang Rp. 5 juta untuk setiap perkara) masih terpikir untuk membocorkan draft putusan demi mendapatkan sejumlah uang yang sebesarnya jelas sangat tidak sebanding dengan keagungan posisi yang diembannya.
Maka tak heran ketika itu kalau Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko menekankan pentingnya penjatuhan hukuman yang berat. Menurutnya, Patrialis sudah selayaknya dihukum seperti Akil Mochtar yakni penjara seumur hidup.( Okezone, Jumat (27/1/2017).
Tapi toh penjungkirbalikan logika juga terjadi dalam peristiwa terjaringnya Ketua DPD Irman Gusman dalam OTT KPK pada Sabtu dinihari 17 September 2016. Siapa yang percaya bahwa tokoh sekaliber ketua DPD dicokok KPK hanya karena uang Rp.100 juta rupiah yang disita bersamaan dengan operasi tangkap tangan tersebut.

Pengadilan kemudian menyatakan Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Selain diganjar pidana penjara, 4,5 tahun Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, selama tiga tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.

Dalam tahun 2017 ini setidaknya KPK telah melakukan 3 (tiga) kali OTT. Pada tahun 2016 lalu KPK telah melakukan 17 kali OTT,  terbesar dalam sejarah KPK. Kita memang berharap agar kinerja penindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin meningkat dari tahun ke tahun. Namun bukan berarti kita berharap bahwa angka korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun.

Idealnya dari tahun ke tahun OTT yang dilakukan KPK semakin menurun dengan pemahaman bahwa orang semakin takut melakukan korupsi yang artinya penindakan atas korupsi khususnya melalui OTT yang telah dilakukan memberi efek jera bagi siapapun calon pelaku korupsi.


Semoga ke depan akal sehat semakin dikedepankan oleh para pejabat dan penyelengara negara kita. Tentunya kita sangat berharap tak ada lagi OTT yang mengguncang logika dan akal sehat kita.

loading...

Posting Komentar untuk "OTT KPK yang Bikin Gempar Jagat Hukum"