Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah 3 Point Utama Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019)

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto sebagaimana diberitakan Kompas.com, 24/9/2019, revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah disetujui oleh seluruh fraksi dalam rapat pleno pada 18 September 2019. Totok mengatakan, ada tiga poin yang masuk dalam revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pertama, ketentuan mengenai peninjauan dan pemantauan undang-undang yang dilakukan DPR, pemerintah dan atau DPD.

"Terkait Prolegnas jangka menengah, dan Prolegnas prioritas tahunan," kata Totok. Totok mengatakan, poin kedua yang masuk dalam Revisi UU tersebut adalah mengenai sistem pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) secara berkelanjutan atau disebut carry over.

"Pembahasan RUU yang tidak selesai pembahasannya pada DPR pada periode sekarang, dilanjutkan kepada DPR yang akan datang berdasarkan kesepakatan DPR pemerintah dan atau DPD," ujar dia.
Lebih lanjut, kata Totok, poin terakhir yang masuk dalam revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah ketentuan terkait pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah.

"Maka sesuai RUU ini akan dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan perundang-undangan," kata dia.

Berikut lampiran RUU Perubahan UU No. 12 tahun 2011 versi draft Hasil Rapat Kerja tanggal 18 September 2019 (sumber : www.pshk.or.id)

Sumber : https://legislationwatch.blogspot.com/2019/10/inilah-3-point-utama-revisi-uu.html

Posting Komentar untuk "Inilah 3 Point Utama Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan"