PHK Karena Perusahaan Efisiensi
Pertanyaan :
Saya bekerja pada sebuah perusahan di
daerah Surabaya selama kurang lebih 5 tahun. Perusahan tempat saya bekerja
melakukan PHK terhadap beberapa orang karyawan salah satunya termasuk saya
dengan alasan efisiensi.
Saya menolak PHK tersebut tetapi perusahan
tetap memberhentikan saya. Pertanyaan saya, apakah yang bisa saya lakukan
dengan kondisi ini? Kalau tetap terjadi PHK, apa yang menjadi hak-hak saya
sebagai karyawan?
Rika Rahmawati, Surabaya
Jawaban :
Terimakasih atas pertanyaan saudari Rika.
Memang alasan efisiensi merupakan salah satu alasan yang sering dikedepankan
pengusaha untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya.
Dengan alasan perusahaan merugi kemudian
berdampak kepada kemampuan perusahaan untuk membayar gaji karyawan.
PHK dengan alasan efisiensi diatur dalam
pasal 164 ayat (3) UU N0.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi
:
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karena Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”
Undang-Undang membolehkan Perusahaan
melakukan PHK dengan alasan efesiensi apabila telah memenuhi persyaratan yaitu
:
Pertama, pengusaha
dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK;
Kedua, Bila
segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari maka PHK
tersebut wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat
pekerja/buruh, atau dengan pekerja atau buruh yang bersangkutan
bila tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh;
Ketiga, bila
perundingan benar-benar tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha
hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh
penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri;
Itu artinya Pengusaha harus mendapatkan
izin dulu sebelum melakukan PHK, dari lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industri dalam hal ini Disnaker dimana saudari bekerja.
Permohonan izin tersebut dengan
menjelaskan alasan yang dibenarkan oleh undang-undang, dan Perusahaan
benar-benar bisa membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja itu dilakukan
karena memang kondisi perusahan perlu dilakukan penghematan yakni penyelamatan
keuangan Perusahan seperti adanya restruktrurisasi perusahan. Bila izin tersebut
belum keluar tentu perusahaan tidak bisa langsung melakukan PHK terhadap anda
dan kawan-kawan.
Apabila PHK tetap dilakukan tanpa adanya
izin dari lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, PHK tersebut
batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang
bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima. Bila
Pengusaha tidak mempekerjakan kembali maka pekerja/buruh bisa mengajukan
Gugatan ke Pengadilan Industri.
Jika PHK itu akan
dilakukan dengan alasan efisiensi maka perusahaan wajib memberikan hak-hak
pekerja sebagai berikut :
a. Uang pesangon sebesar 2x sesuai ketentuan pasal 156
ayat (2)
b. Uang penghargaan masal kerja sebesar 1x sesuai
ketentuanpasal 156 (3)
c. Uang penganti hak
d. Uang lembur yang belum dibayarkan
Berikut uraian hak-hak pekerja berdasarkan
ketentuan pasal 156 ayat (2),(3) dan (4) Undang-undang N0. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dan pasal 8, pasal 11 Kepmentras N0.
102 tahun 2004 tentang Waktu dan penghitungan lembur pekerja/ buruh
:
1. Uang
Pesangon
Masa Kerja
(Tahun)
|
Uang Pesangon
|
˂ 1 Tahun
|
1 Bulan Gaji
|
≥ 1-2 Tahun
|
2 Bulan Gaji
|
≥ 2-3 Tahun
|
3 Bulan Gaji
|
≥ 3-4 Tahun
|
4 Bulan Gaji
|
≥ 4-5 Tahun
|
5 Bulan Gaji
|
≥ 5-6 Tahun
|
6 Bulan Gaji
|
≥ 6-7 Tahun
|
7 Bulan Gaji
|
≥ 7-8 Tahun
|
8 Bulan Gaji
|
≥ 8 Tahun
|
9 Bulan Gaji
|
Perhitungan jumlah pesangon yang mesti
saudari terima dengan masa kerja 5 tahun adalah sebagai berikut :
Pesangon = 2 x (6 x besaran gaji per
bulan)
2. Uang
Penghargaan Masa Kerja
Masa Kerja
(Tahun)
|
Uang
Penghargaan Masa Kerja
|
≥ 3-6 Tahun
|
2 Bulan Gaji
|
≥ 6-9 Tahun
|
3 Bulan Gaji
|
≥ 9-12 Tahun
|
4 Bulan Gaji
|
≥ 12-15 Tahun
|
5 Bulan Gaji
|
≥ 15-18 Tahun
|
6 Bulan Gaji
|
≥ 18-21 Tahun
|
7 Bulan Gaji
|
≥ 21-24 Tahun
|
8 Bulan Gaji
|
≥ 24 Tahun
|
10 Bulan Gaji
|
Perhitungan uang penghargaan (UP) masa
kerja dengan masa kerja 5 tahun :
UP = 2 x besaran gaji per bulan
3. Uang
Penganti Hak (UPH)
Selain kedua hak di atas dalam pasal 156
ayat (4) pekerja yang terkena PHK juga mendapatkan uang penganti hak
diantaranya :
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
4. Uang lembur bila belum
dibayarkan
Kepmentrans No. 102 tahun 2004
tentang Waktu dan Penghitungan lembur pekerja / buruh, dalam
Pasal 8 dan pasal 11 mengakomodir hak pekerja dalam hal
lembur yang dilakukan oleh pekerja/buruh. dengan rumusan sebagai berikut :
1/173 X Upah sebulan.
Ketentuannya untuk uang lembur 1 (satu)
jam pertama, hasil perkalian rumus di atas dikalikan dengan 1,5. Sedangkan
untuk 2 jam berikutnya, hasil perkalian rumus tadi dikalikan dengan 2.
Demikian penjelasan kami, semoga
bermanfaat .
Daftar pustaka :
1.
UU N0. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan
2.
UU N0. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industri
3.
Kepmentras N0. 102 tahun 2004
tentang Waktu dan penghitungan lembur pekerja / buruh
Elvira Suriani, S.H.
Senior Associate ZPP Law Firm
loading...
Posting Komentar untuk "PHK Karena Perusahaan Efisiensi "