Inilah 11 poin Perubahan UU Ormas
Salah satu spanduk dukungan atas perppu ormas, sumber www.wartabali.net |
Berikut beberapa catatan perubahan berdasarkan analisis sementara Lembaga Studi dan Advokasi Hukum Indonesia (eLSAHI), Jakarta:
- Penambahan kata “dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” dalam pasal 1 butir 1 UU Ormas.
- Menghilangkan kewenangan Pemda dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam perubahan pasal 60 UU Ormas
- Penambahan pelangggaran pasal 51 dalam sanksi administrasi bagi Ormas
- Menghilangkan upaya persuasif bagi Ormas yang dinilai melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam perubahan terhadap pasal 60 UU Ormas.
- Penambahan ketentuan penjatuhan sanksi administratif yaitu kewenangan Mendagri mencabut surat keterangan terdaftar, kewenangan menkumham mencabut status badan hukum sebagaimana diatur dalam perubahan pasal 61 UU Ormas.
- Menambahkan sanksi pidana atas pelangaran pasal 52 dan pasal 59 ayat (3) dan (4) sebagimana diatur dalam perubahan pasal 60 UU Ormas.
- Menghilangkan ketentuan Mekanisme peringatan tertulis1-3.
- Menghilangkan pertimbangan MA dalam mencabut status terdaftar oleh Mendagri.
- Menghilangkan mekanisme putusan pengadilan dalam pembubaran ormas sebagai syarat untuk mencabut status badan hukum oleh Menkumham. Sebaimana diatur dalam perubahan terhadap pasal 63 – 80 UU Ormas
- Menambahkan kewenangan Menkumham mencabut status badan hukum sekaligus membubarkan ormas sebagaimana diatur dalam pasal baru (pasal 80 A) UU Ormas .
- Penambahan ketentuan pidana (pasal 82 A) terhadap anggota Ormas.
Selengkapnya dapat di lihat dalam Tabel Perubahan UU Ormas dalam Perppu No.2 tahun 2017.
loading...
Posting Komentar untuk "Inilah 11 poin Perubahan UU Ormas"